Secarasosiologi, warga desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi karena perbedaan geografi dari desa dan kelurahan. Kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan ataupun wilayah sub-urban. Sebagaimana kita ketahui bersama, kota besar warganya cukup beragam akibat arus urbanisasi.
ilustrasi desa. - Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Dua sebutan wilayah tersebut memang sudah sangat sering kita dengar. Namun, beberapa orang mungkin masih belum mengetahui, apa perbedaan desa dan kelurahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU Pemda menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk kelurahan sendiri, UU Pemda tidak memberikan penjelasan tentang definisi dari kelurahan. Namun, Pasal 120 ayat 2 UU pemda menyatakan "Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan". Dengan kata lain, kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Setelah mengetahui perbedaan desa dan kelurahan berdasarkan definisi dari UU Pemda, berikut akan sebutkan lebih lanjut mengenai perbedaan desa dan kelurahan. 2 dari 4 halaman Desa Dari tahun ke tahun, pengertian desa dalam undang-undang sering mengalami perubahan. Dilansir dari berikut adalah pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia, sampai pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014. UU no. 5 tahun 1979 Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU no. 22 tahun 1999 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU no. 6 tahun 2014 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 dari 4 halaman Kelurahan Kelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja dari lurah, sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil yang setingkat dengan desa. Secara yuridis, dimungkinkan adanya perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan. Pada pasal 200 ayat 3 UU Pemda menyebutkan "Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarasa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan oleh Perda". Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan. 4 dari 4 halaman Perbedaan Desa dan Kelurahan Dilansir dari berikut adalah beberapa perbedaan desa dan kelurahan. Pemimpin Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. Status Jabatan Pemimpin Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut. Status Kepegawaian Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan. Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian PNS. Proses Pengangkatan Dalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Walikota. Masa Jabatan Kades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. Pembiayaan Pembangunan Perbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. [ank]
1 Pemimpin Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. 2. Status jabatan pemimpin Tidak hanya memiliki perbedaan nama atau sebutan pemimpin saja tetapi juga memiliki
Seringkali masyarakat masih bingung penyebutan antara keluarahan dan dea. Perbedaan kelurahan dan desa adalah Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Kelurahan merupakan unit pemerintahan kecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupun sebaliknya. Dan saat ini desa mendapatkan hak berupa dana desa yangbisa dikelola secara mandiri dengan akuntable. Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; danWilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2. serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut. Perbedaan Nama Kelurahan dan Desa Apa sebenarnya Perbedaan Kelurahan dan Desa, berikut kami mencoba untuk menjelaskannya sebagai referensi 1. Pemimpin Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. 2. Status jabatan pemimpin Tidak hanya memiliki perbedaan nama atau sebutan pemimpin saja tetapi juga memiliki perbedaan pada jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, tugasnya di Kelurahan tersebut. 3. Kondisi Daerah Desa yang sudah maju biasanya disebut kelurahan, dimana kelurahan kebanyakan teradapat di daerah perkotaan 4. Status kepegawaian Perbedaan lain yang sangat jelas adalah pada status kepegawaian yang diterima oleh para pemimpin daerah tersebut. Bagi kepala desa atau Kades, ia memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah atau pemimpin Kelurahan memiliki status kepegawaian PNS. 5. Proses pengangkatan Kades atau kepala desa dipilih oleh rakyat atau warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah atau kepala Kelurahan mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh Bupati atau Walikota. 6. Masa jabatan Kades memiliki masa jabatan yang hanya 5 tahun untuk setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades masih memiliki 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Untuk Lurah sendiri tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatannya dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. 7. Pembiayaan pembangunan Perbedaan lainnya dari desa dan Kelurahan dapat Anda lihat dari pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. 8. Perangkat Desa Untuk pemerintahan desa memiliki perangkat desa yang sudah diatur. Seperti kepala dusun, sekretaris desa, kepala urusan desa Kaur. Sementara untuk kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu sekretaris kelurahan. Demikian sedikit ulasan “Perbedaan Kelurahan dan Desa Adalah,” semoga bermanfaat.

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Dua sebutan wilayah tersebut memang sudah sangat sering kita dengar. Namun, beberapa orang mungkin masih belum mengetahui, apa perbedaan desa dan kelurahan.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas

Sebagian besar dari sahabat pembaca tentu tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Bisa jadi, sebagian besar dari pembaca adalah warga desa atau kelurahan. Karena memang desa dan kelurahan menjadi bagian dari wilayah’ dalam struktur pemerintahan yang paling banyak di Indonesia. Lantas, apa sih perbedaan desa dan kelurahan?Ternyata, masih banyak dari kita yang belum mengetahui secara detail apa yang menjadi pembeda antara desa dan kelurahan. Umumnya hanya membedakan dari lokasi saja. Jika desa berada jauh dari kota, sedangkan kelurahan adalah bagian dari penyusun wilayah kota. Namun ternyata tidak sesederhana kita menilik pada undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU Pemda menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik kelurahan sendiri, UU Pemda tidak memberikan penjelasan tentang definisi dari kelurahan. Namun, Pasal 120 ayat 2 UU pemda menyatakan “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan”. Dengan kata lain, kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/ kita mulai mencari perbedaan desa dan kelurahan. Kita mulai dari pengertian, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini. Berikut adalah pengertian desa dan kelurahan berdasarkan undang-udang dan produk hukum yang berlakuPengertian DesaPengertian desa dalam undang-undang terus mengalami perubahan. Seperti apa pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia, sampai pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014. Berikut daftar pengertian desaPengertian Desa dalam UU no. 5 tahun 1979Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Desa menurut UU no. 22 tahun 1999Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang DesaMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa dalam UU no. 6 tahun 2014Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik KelurahanKelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja dari lurah, sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil yang setingkat dengan yuridis, dimungkinkan adanya perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan. Pada pasal 200 ayat 3 UU Pemda menyebutkan “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarasa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan oleh Perda”.Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi kita bedah sebenarnya apa yang menjadi perbedaan desa dan kelurahan? Apakah berbeda dari pemimpinnya, atau berbeda dari status dan jabatan pemimpinnya? Bagaimana dengan status kepegawaian desa dan kelurahan, apakah juga ada perbedaan? Kemudian dari cara pengangkatan, masa jabatan dan pembiayaan apakah ada perbedaan? Berikut pembahasannyaPerbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan PemimpinPerbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Desa dan Kelurahan Berdasarkan Status Jabatan PemimpinPerbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Status KepegawaianPerbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan. Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian Desa dan Kelurahan Berdasarkan Proses PengangkatanDalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Desa dan Kelurahan Berdasarkan Masa JabatanKades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai Desa dan Kelurahan Berdasarkan Pembiayaan PembangunanPerbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari demikian pembahasan kita kali ini, semoga dengan pembahasan ini sahabat pembaca jadi mengetahui lebih detail mengenai perbedaan desa dan kelurahan. Bahwa bukan hanya urusan letak geografis, namun juga ada berbagai informasi dan artikel menarik seputar desa bisa sahabat baca secara gratis hanya di Blog Bagai sahabat pembaca yang memiliki pengetahuan, informasi seputar desa, atau ingin mempromosikan potensi desanya di bisa menghubungi informasi kontak saya untuk informasi lebih lanjut. Terima kasih. Salam Ari WalaupunDesa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah lansung dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut : Desa mempunyai hak melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak memiliki hak seperti itu. Desa memiliki sumber pendapatanyang asli Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Kelurahan merupakan pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan. Dari kedua pengertian tersebut, perbedaan antara desa dan kelurahan adalah sebagai berikut. Desa dipimpin oleh Kepala Desa / Perbekel, sedangkan Kelurahan dipimpin oleh Lurah. Status pemimpin Kepala Desa adalah Non-PNS, sedangkan Lurah adalah PNS. Masa jabatan Kepala Desa maksimal 3 periode atau 6 tahun, sedangkan masa jabatan Lurah tidak terbatas atau hingga pensiun. Sumber dana pembangunan Desa dari APBN, sedangkan Kelurahan bersumber dari APBD. Sehubungandengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 tentang tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.
Oleh Ani Rachman, Guru SDN Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Tentu kita semua pernah mendengar istilah kelurahan dan desa. Apakah kelurahan dan desa memiliki arti yang sama? Meski terlihat sama, kelurahan dan desa memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan yang paling prinsip antara kelurahan dan desar terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa Pilkades. Sementara, kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota adalah beberapa perbedaan kelurahan dan desa, yaitu Baca juga Mengenal Perangkat Kelurahan beserta Fungsinya Pemimpin Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai kepala desa, sedangkan pemimpin dari kelurahan disebut sebagai lurah. Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin kelurahan atau lurah merupakan perangkat pemerintah kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut. Status kepegawaian Perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan.
Jelaskanperbedaan antara desa dan kelurahan. INI JAWABAN TERBAIK 👇. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Kelurahan dijalankan oleh seorang lurah yang dipilih oleh negara (bukan masyarakat) dapat membantu desa adalah kumpulan dari beberapa unit perumahan kecil yang disebut kota atau desa yang dikelola oleh

Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Desa adalah institusi dan identitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Desa dalam sistem pemerintahan daerah merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya. Dari kedua pengertian tersebut, tentu sudah akan tergambar apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan. Secara singkat perbedaan keduanya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Perbedaan Desa Kelurahan Pemimpin Kepala Desa / Perbekel Lurah Status Pemimpin Non-PNS PNS Pengangkatan Pemimpin Pilkades / Pilkel Ditunjuk Bupati / Walikota Masa Jabatan Maks. 3 Periode 6 Tahun Tidak Terbatas hingga Pensiun Sumber Dana APBN APBD Badan Perwakilan BPD DK Jadi itulah beberapa perbedaan desa dan kelurahan ditinjau dari berbagai aspek mendasar. Semoga dengan adanya artikel ini, kita semua tak lagi bingung dalam membedakan apa itu desa dan apa itu kelurahan. Semoga bermanfaat.

Apaperbedaan antara desa dan kelurahan? Wilayah, Wilayah Formal, Wilayah Fungsional. Related Posts. Apa yang dimaksud dengan proses penyerbukan? Apa yang dimaksud dengan bunga lengkap dan bunga tak lengkap? Hewan apa saja yang membantu proses penyerbukan bunga?
SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa INI JAWABAN TERBAIK 👇 Bedanya, kepala desa kepdes, sedangkan kelurahan lurahstatus jabatan kepala daerah sedangkan kelurahan kecamatanAmanat adalah rakyat 5 tahun, sedangkan lurah tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS Perbedaan1. Dari Pemimpin Kota = Kepala Kota Kades Kelurahan = Lura2. Status Pekerjaan Kota = Pemimpin Wilayah / Kota kelurahan = Aparatur pemerintah kabupaten/kota yang sedang bertugas di kelurahan3. Status Pekerjaan Kota = Tidak Ada Pejabat Publik Kota = resmi4. Proses Penunjukan Kota = Dipilih oleh kota melalui PILKADES Kelurahan = Ditunjuk oleh bupati/walikota5. Masa jabatan Kota = 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode Kelurahan = Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan standar pensiun PNS6. Pembiayaan untuk pembangunan Aldea = Dana berasal dari inisiatif masyarakat Kelurahan = Dana berasal dari APBD
zDU9M.
  • tm0a35a6si.pages.dev/917
  • tm0a35a6si.pages.dev/445
  • tm0a35a6si.pages.dev/993
  • tm0a35a6si.pages.dev/3
  • tm0a35a6si.pages.dev/416
  • tm0a35a6si.pages.dev/527
  • tm0a35a6si.pages.dev/234
  • tm0a35a6si.pages.dev/302
  • jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan